Wednesday, February 10, 2016

Gerindra Kompak Tolak Revisi UU KPK

EC- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) nampak harus berjuang sendirian untuk menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KP). Mereka Juga menolak dilaksanakannya Paripurna pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Dari 10 Fraksi yang ada di DPR hanya Fraksi Gerindra yang secara tegas menolak dilakukannya revisi undang-undang KPK. "Kami dari Fraksi Gerindra menyuarakan agar revisi UU KPK segera dihentikan. Fraksi Gerindra menyatakan menolak revisi UU KPK," kata anggota Badan Legislasi dari Fraksi Gerindra, Aryo Djojohadikusumo, saat menyampaikan pandangan mini fraksi dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2016). Dari element masyarakat sipil dan pimpinan KPK juga sejalan dengan pandang fraksi Gerindra, mereka berpendapat bahwa revisi Undang-undang KPK akan melemahkan peran Lembaga Anti Rasua tersebut dalam pemberantasan Korupsi. Empat Point yang menjadi Pokok pembahasan revisi tersebut adalah :
1. Fungsi Penyadapan
2. Keberadaan Penyidik
3. Kewenangan KPK untuk mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan SP3
4. Keberadaan Dewan Pengawas KPK

Ketua Baleg Supratman mengatakan hasil persetujuan Fraksi akan berlanjut ke sidang paripurna.(berbagai sumber)
Sikap Fraksi Terhadap Revisi UU KPK

0 komentar:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design Downloaded from Free Blogger Templates | free website templates | Free Vector Graphics | Web Design Resources.