EC- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) nampak harus berjuang
sendirian untuk menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan
Korupsi (KP). Mereka Juga menolak dilaksanakannya Paripurna pembahasan
revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Dari 10 Fraksi yang ada di DPR hanya Fraksi
Gerindra yang secara tegas menolak dilakukannya revisi undang-undang
KPK. "Kami dari Fraksi Gerindra menyuarakan agar revisi UU KPK segera
dihentikan. Fraksi Gerindra menyatakan menolak revisi UU KPK," kata
anggota Badan Legislasi dari Fraksi Gerindra, Aryo Djojohadikusumo, saat
menyampaikan pandangan mini fraksi dalam rapat Baleg di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2016). Dari element masyarakat sipil dan pimpinan KPK juga sejalan
dengan pandang fraksi Gerindra, mereka berpendapat bahwa revisi
Undang-undang KPK akan melemahkan peran Lembaga Anti Rasua tersebut
dalam pemberantasan Korupsi. Empat Point yang menjadi Pokok pembahasan revisi tersebut adalah :
1. Fungsi Penyadapan
2. Keberadaan Penyidik
3. Kewenangan KPK untuk mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan SP3
4. Keberadaan Dewan Pengawas KPK
Ketua Baleg Supratman mengatakan hasil persetujuan Fraksi akan berlanjut ke sidang paripurna.(berbagai sumber)
![]() |
| Sikap Fraksi Terhadap Revisi UU KPK |




0 komentar:
Post a Comment